Rabu 27 Dec 2017 16:25 WIB

Sukabumi Resmi Hadirkan Layanan Terpadu Pengurusan TKI

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi meluncurkan layanan terpadu satu pintu (LTSP) penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan mempermudah para calon TKI mengurus persyaratan dan mencegah pengiriman TKI ilegal.

Peresmian LTSP TKI ini dilakukan Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono.

"Dalam satu tempat ini semua layanan bisa diselesaikan oleh para calon TKI," ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan setelah acara peluncuran layanan. Layanan ini sangat memudahkan masyarakat sehingga tidak repot dan tidak banyak mengeluarkan banyak biaya.

Di LTSP TKI ini, ungkap Marwan, terdapat sejumlah lembaga yang dilibatkan. Di antaranya Disnakertrans, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi, RSUD Sekarwangi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu kata Marwan, pemkab bisa memantau TKI yang diberangkatkan tersebut legal atau ilegal. Sebab data terhubung secara langsung baik dari Kantor Imigrasi, aparat kepolisian maupun Disdukcapil.

Selama ini lanjut Marwan, ada sejumlh TKI asal Sukabumi yang diketahui bermasalah karena diberangkatkan melalui jalur ilegal atau non prosedural. Ke depan fenomena semacam ini bisa dicegah dengan adanya LTSP.

Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengatakan, LTSP dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan yang lebih terintegrasi, lebih sederhana, transparan biaya, serta prosedur yang mudah dan cepat. Peresmian ini adalah titik awal yang penting mengawal kualitas pelayanan ke depan agar jangan sampai terjadi pelayanan berbelat belit lagi, imbuh dia.

Pelayanan LTSP ini lanjut Hendro, diharapkan dapat meminimalisir pengiriman TKI non prosedural.

Dahulu tutur dia, masyarakat menilai cara prosedural lambat karena harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kini kata dia masyarakat tidak perlu khawatir karena prosedur resmi dilakukan secara mudah dan cepat di LTSP TKI.

Salah seorang calaon TKI Siti Lidwina (22 tahun) mengatakan, program LTSP TKI ini cukup memudahkan pemenuhan persyaratan menjadi TKI. Sekarang mengurus semuanya di satu tempat mulai paspor hingga yang lain, cetus dia yang akan bekerja di industri elektronik di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement