Kamis 12 Dec 2013 18:19 WIB

KPU dan Kemendagri Diminta Cocokan Data

Rep: Andi Mohammad Ikhbal / Red: Djibril Muhammad
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU dan Kemendagri harus melakukan sinkronisasi jumlah data desa. Sebab, perlu ada paparan dari kedua belah pihak, apa angkanya berbeda.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, dalam hal penyelenggaraan pemilu, sebenarnya KPU lebih berwenang memetakan desa dan kelurahan. Sebab, menurut dia, ini berkaitan dengan TPS dan PPS.

"Tapi KPU harus jelaskan, kenapa data yang mereka miliki berbeda. Begitu juga Kemendagri, terlebih data Pemerintah berdasarkan pemukhtahiran pemekaran wilayah," kata Titi kepada Republika saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

KPU menetapkan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 81.034. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2013, tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, angka tersebut mencapai 81.253. Artinya, ada sekitar 219 desa dan kelurahan yang tidak tercatat KPU.

Dengan adanya kordinasi tersebut, ia mengatakan, akan diperoleh kesimpulan, mana data yang laik digunakan dalam pemilu nanti. Ia mengatakan, melalui mediasi itu juga, kedua pihak tahu siapa yang datanya lebih terbarukan dan valid.

"Dalam otonomi daerah ini, mudah terjadi penambahan daerah. Tidak usah desa, kecamatan pun bisa terus bertambah," ujarnya.

Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya sudah menyurati setiap daerah agar tidak ada pemekaran di 2014. Hal itu dimaksud agar tidak memunculkan keraguan penetapan jumlah wilayah jelang pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement