Kamis 12 Dec 2013 17:57 WIB

Dokumen BOS SMPN 67 Disita PN Jaksel

  Petugas PN Jakarta Selatan bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan laporan keuangan dana BOS dan BOP saat dieksekusi di SMP Negeri 67, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas PN Jakarta Selatan bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan laporan keuangan dana BOS dan BOP saat dieksekusi di SMP Negeri 67, Jakarta Selatan, Kamis (12/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi penyitaan paksa, dokumen laporan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMP Negeri 67, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Eksekusi paksa dilakukan lantaran pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dua kali imbauan PN Jaksel agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada ICW secara sukarela. Permintaan ICW ini dilandasi adanya temuan bahwa sejumlah tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) tidak memperoleh dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement