REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi penyitaan paksa, dokumen laporan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMP Negeri 67, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Eksekusi paksa dilakukan lantaran pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dua kali imbauan PN Jaksel agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada ICW secara sukarela. Permintaan ICW ini dilandasi adanya temuan bahwa sejumlah tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) tidak memperoleh dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya.
Advertisement