REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan setuju dengan usulan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2002-2008 Jimly Asshiddiqie untuk hukum mati pejabat tinggi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau pejabat tinggi terbukti korupsi, saya setuju dengan statement Pak Jimly, hukum mati saja," kata Abraham dalam seminar 'Pekan Politik Kebangsaan' di Jakarta, Kamis (12/12).
Abraham menilai para pejabat tinggi melakukan tindak pidana korupsi karena keserakahan bukan karena kebutuhan sehingga tata cara penanganannya harus berbeda.
Abraham kemudian memberikan contoh beberapa kepala daerah di wilayah tambang hidup dengan kemewahan, sementara rakyat di wilayah tersebut hidup dalam garis kemiskinan bahkan infrastruktur di daerah tersebut sangat buruk.
"Mereka ini serupa pembunuh berdarah dingin. Mereka senyum-senyum karena foya-foya sementara rakyatnya menderita," ujar Abraham.
Abraham berpendapat sewajarnya daerah yang kaya akan mineral dan energi, seharusnya pendapatannya dapat dioptimalisasi demi kesejahteraan penduduknya.
Pengusaha tambang seharusnya membayar royalti tambang kepada negara yang nilainya dapat mencapai triliunan rupiah, namun ternyata para pengusaha tersebut justru memberi suap kepada aparatur negara supaya ijin penambangan mereka dapat diperpanjang.
"Kemana hasil dari daerah yang kaya ini, jadi yang diuntungkan hanya sekelompok orang saja yaitu para pengusaha hitam dan aparatur negara bermental korup," papar Abraham.