Kamis 12 Dec 2013 09:13 WIB

Terkait Kasus Akil, KPK Cegah Wali Kota Palembang ke Luar Negeri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah.

Empat orang yang dicegah ini adalah Wali Kota Palembang, Romi Herton dan isterinya, Masyitoh serta Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan isterinya, Suzana Budi Antoni.

Keempat orang ini dicegah berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor KEP-885/01/12/2013 tertanggal 11 Desember 2013. Keempat orang ini dicegah terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikas untuk memperngaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar.

Sebelumnya Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri merupakan saksi dalam kasus dugaan suap penanganan pilkada dan TPPU dengan tersangka Akil Mochtar. Budi diperiksa pada 1 November 2013 dan Romi diperiksa pada 8 November 2013

Usai diperiksa, Romi menegaskan bahwa bukti transfer uang Rp 500 juta yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah pribadinya merupakan bukti transfer uang yang disetorkan istrinya ke rekening istrinya sendiri. Menurut Romi, uang Rp 500 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Akil. Sementara Budi seusai diperiksa pada 1 November lalu mengatakan bahwa dia dicecar penyidik KPK seputar fakta persidangan sengketa pilkada Empat Lawang di MK.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Romi di Palembang. KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Budi Antoni, terkait kasus yang sama.

Dari penggeledahan di rumah Romi, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, tiga ponsel, dan bukti transfer uang Rp 500 juta. Ada dugaan bahwa Akil juga menerima pemberian hadiah terkait dengan sengketa pilkada di dua daerah tersebut yang pernah bergulir di MK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement