Rabu 11 Dec 2013 18:24 WIB

KPK: Protes PKS Salah Sasaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
 Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes vonis terhadap terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai protes PKS ini seharusnya ditujukan kepada majelis hakim.

"Kan kewenangan kita hanya sampai tuntutan, sedangkan vonis itu ada di tangan hakim. Kalau mau protes ya ke hakim," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

Johan menambahkan KPK memperlakukan setiap tersangka kasus korupsi adalah sama di mata hukum. Ia membantah jika KPK melakukan diskriminasi terhadap Luthfi karena berasal dari PKS dan diberikan hukuman yang berat.

Ia menyebutkan terdakwa korupsi yang divonis lebih dari 10 tahun tidak hanya Luthfi. Ia menyontohkan jaksa Urip Tri Gunawan dijatuhi vonis hukuman pidana selama 20 tahun. Angelina Sondakh dari Partai Demokrat, lanjutnya, juga dihukum selama 12 tahun, meski vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hanya selama 4,5 tahun.

Menurutnya, protes dari PKS terkait vonis LHI tidak mengganggu proses penanganan perkara kasus suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Protes dari PKS merupakan hal yang wajar. "KPK tidak terganggu dengan protes-protes itu, wajar saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement