Rabu 11 Dec 2013 13:51 WIB

Anak Nikah Siri Berhak Dapat Akta Kelahiran

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Persetujuan terhadap UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan sejumlah perubahan. Salah satunya, adanya pengesahan anak dari pernikahan siri.

Jika selama ini menjadi catatan pinggir, kini diubah menjadi akta kelahiran pengesahan anak. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan alasan perubahan tersebut tak lain untuk melindungi hak perdata anak.

Ia menegaskan tidak adil apabila anak hasil pernikahan yang sah menurut agama tetapi belum tercatat dan tidak diakui negara. "Pengakuan ini hanya dibatasi terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah saja," ujar Gamawan, Rabu (11/12).

Meski begitu, ia mengingatkan, perubahan ini bukan berarti mendorong masyarakat untuk nikah siri. Apalagi persoalan pernikahan merupakan hak individu.

Perubahan lainnya dari UU 23/2006 yakni pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak kini dibiayai APBN.

Pemberlakuan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan adminisrasi kependudukan tersebut akan mulai diberlakukan setelah APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.

"Untuk awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicarikan dana APBNP tersebut, kegiatan dan program adminduk masih dibebankan kepada APBD kabupaten-kota," kata Mendagri .

Dia mengingatkan aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement