Selasa 10 Dec 2013 22:50 WIB

Pemilih di Luar Negeri Bisa Gunakan Pos Atau 'Drop Box'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).     (Republika/ Tahta Aidilla)
Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri pada pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa langkah. Karena jumlah tempat pemungutan  suara  terbatas, KPU harus menggunakan berbagai cara agar memudahkan warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada tiga cara dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih untuk memberikan suara. Pertama, membuat TPS di kantor perwakilan RI. Kemudian, membuat TPS di tempat yang banyak digunakan WNI sebagai tempat berkumpul. Sepanjang diizinkan oleh otoritas negara setempat.

"Seperti masyarakat Indonesia yang berada di komunitas gereja. Atau misalnya di Hongkong itu di Victoria Park, tempat di mana warga negara kita banyak berkumpul," kata Hadar di Jakarta Selasa (10/12). 

Pendekatan kedua yang dilakukan KPU, menurut Hadar, dengan mengupayakan pemilih di luar negeri bisa memberikan suaranya melalui pos. Menurutnya, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan mengumumkan pemberitahuan kemungkinan memberikan surat suara melalui pos paling lambat 60 hari sebelum hari H.  

Kemudian pemilih harus melakukan konfirmasi akan menggunakan suara melalui pos paling lambat 46 hari sebelum hari H. Berdasarkan konfirmasi tersebut, PPLN akan mengirim surat suara kepada pemilih berikut dengan perangkonya.

"Dari pengalaman, pemilih lebih banyak angkanya yang menyampaikan suara melalui pos dibanding yang datang ke TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri)," ujarnya.  

Upaya memudahkan pemilih yang ketiga, selain bisa mengirim suara lewat pos, surat suara juga bisa disebar dengan kotak (drop box) yang akan disebar di beberapa titik. Petugas PPLN akan membawa kotak suara ke tempat di mana banyak dihuni penduduk Indonesia. Pemilih kemudian bisa memasukan surat suara tersebut ke dalam kotak itu.

"Ini memudahkan para pekerja kita yang agak jauh dari kantor perwakilan yang biasanya TPLSN berada. Sehingga sulit bagi mereka untuk datang. Jadi ada petugas membawa kotak suara kemudian mereka memasukannya," jelas hadar.

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) diumumkan KPU pada 4 Desember kemarin sebanyak 2.010.280 jiwa. Yang dinaungi oleh sekitar 130 kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Pemungutan suara di luar negeri direncanakan akan diselenggarakan pada rentang waktu 30 Maret hingga 6 April 2014. Namun, penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement