Rabu 11 Dec 2013 04:19 WIB

Jaga Baik-Baik Mobil Anda, Ini Alasannya

Pencuri mobil (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pencuri mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Sektor Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pemilik rental atau jasa persewaan mobil mewaspadai penggelapan kendaraan tersebut oleh penyewa yang tidak bertanggung jawab

"Saya imbau para pemilik rental mobil baik yang resmi atau tidak resmi untuk berhati-hati, karena sekarang ini banyak kejadian demikian (penggelapan)," kata Kapolsek Sewon Kompol Heru Setyawan usai gelar perkara kasus penggelapan mobil di Mapolsek.

Menurut dia, kewaspadaan terhadap kasus penggelapan mobil ini menyusul penangkapan dua tersangka pelaku oleh jajaran Polsek setempat, kedua pelaku tersebut melakukan penggelapan empat unit mobil sewaan dengan cara digadaikan.

Bahkan sebelumnya kasus yang sama telah berhasil diungkap jajaran Polsek Kasihan Bantul, yang mama telah mengamankan sejumlah mobil dan seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental di wilayah Kecamatan Kasihan. "Rata-rata modusnya selalu demikian, awalnya pelaku masih bagus dalam menyewa mobil, namun setelah satu sampai dua bulan mobilnya digadaikan, kalau sudah digadaikan kan susah nyarinya," katanya.

Pihaknya meminta, para pemilik rental mobil di wilayah setempat melaporkan ke kepolisian jika memang ada kendaraan sewaan yang tidak dikembalikan, sehingga pihaknya bersama jajaran kepolisian akan berupaya mengusut kasus tersebut. "Dalam melakukan aksinya pelaku biasanya juga beroperasi di daerah lain, seperti kasus ini selain di Bantul juga di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Sementara itu, kata dia, dua tersangka penggelapan empat mobil yang ditangkap yakni Makhruf Diza Mahdavi warga Gamping, Sleman dan Sigit Budi Susilo warga Prambanan Klaten tersebut merupakan residivis karena pernah ditahan di Lapas Cebong Sleman.

"Dua-duanya pernah ditahan di Lapas Cebongan, karena merupakan residivis kemungkinan pidananya akan lebih berat tergantung keputusan hakim nantinya," katanya yang menambahkan bahwa tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement