Selasa 10 Dec 2013 16:07 WIB

KPK: Tidak Mungkin Penyidik Paksa Bu Pur

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan dan Penindakan, Adnan Pandu Praja meragukan pernyataan Sylvia Sholeha atau yang akrab disapa Bu Pur yang mengaku dipaksa oleh penyidik KPK untuk mengaku mengenal mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kan direkam, bagaimana mau menekan," kata Pandu disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013, di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut Pandu, setiap pemeriksaan selalu direkam, sehingga semua percakapan penyidik dengan terperiksa bisa didengar. Maka, apabila ingin membuktikan pernyataan Bu Pur maka rekaman tersebut tinggal diperdengarkan.

"Ada rekamannya, tinggal dibuka. Jadi jangan disimpulkan. Tinggal diadukan, pimpinan akan periksa, semua ada rekamannya," tegas Pandu.

Pada sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, Bu Pur mengatakan bahwa ia tidak mengenal dengan Anas, namun dia mengaku dipaksa penyidik KPK meskipun keterangannya tersebut tidak berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan hakim.

Lantas salah satu hakim anggota, Anwar menimpali pernyataan Bu Pur. "Enggak ada di sini (BAP) ditanya kenal Anas. Yang ada itu permohonan izin," ujar Anwar.

Bu Pur pun membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek pengadaan alat olahraga di Hambalang.

Sebelumnya Bu Pur telah disebut-sebut menginginkan proyek Hambalang berdasarkan keterangan dari bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Saat itu, Rosa juga menyebut bahwa Bu Pur merupakan kepala rumah tangga Cikeas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement