Selasa 10 Dec 2013 15:13 WIB

Dishub DKI Pertanyakan Manajemen Metromini AC

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
New Metro Mini.
Foto: Republika/Halimatus Sadiyah
New Metro Mini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mempertanyakan manajemen 'New Metromini' yang saat ini sedang memamerkan contoh bus sedang mereka di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut Pristono, untuk melakukan peremajaan angkutan, operator tidak perlu membentuk manajemen baru. Dia menyarankan agar mereka masuk ke dalam manajemen yang sudah ada. Sebab, saat ini manajemen Metromini pun masih tumpang tindih. 

Dia menjelaskan, agar angkutan umum bisa terintegrasi dengan bus TransJakarta, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Yaitu manajemen yang sehat, memiliki pool, dan armada yang baik. 

"Sebenarnya simpel. Mereka tinggal ajukan saja manajemen mana yang akan diusung. Kalau syarat-syaratnya dipenuhi, pasti akan kita kasih izin," ujar Pristono kepada Republika. 

Pristono mengaku hingga saat ini belum ada permohonan izin dari Metromini untuk terintegrasi dengan Transjakarta. 

Sementara itu, salah satu sopir Metromini 46, Hobi Hutabarat mengaku setuju dengan konsep Metromini AC. Asal trayek yang dilewati ramai, maka tak ada masalah.

Hobi juga menyatakan siap menjadi pengemudi yang tertib jika manajemen Metromini menggunakan sistem gaji. "Kalau gajinya besar sih ngapain kita ugal-ugalan lagi. Kan enggak perlu kejar setoran," ucap pria asal Medan ini.

Saat ini, sebuah Metromini AC sedang dipamerkan di halaman Balaikota DKI Jakarta. Bus sedang yang mirip dengan busway itu merupakan milik Citibus, operator angkutan umum yang bekerja sama dengan Metromini untuk melakukan peremajaan. Mereka membuat sebuah manajemen baru bernama New Metromini. 

Presiden Direktur Citibus, Marulam Hutabarat mengatakan, saat ini sudah ada 20 pengusaha Metromini yang akan bergabung. Manajemen baru akan membiayai 100 persen peremajaan Metromini tanpa mengambilalih kepemilikan. Sehingga para pengusaha dapat tetap memiliki unit kendaraan yang diremajakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement