Selasa 10 Dec 2013 15:12 WIB

Marzuki: Vonis LHI Tidak Cukup Cegah Korupsi

  Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaq (LHI) tidak akan cukup efektif untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

"Majelis Hakim memberikan vonis dengan masa hukuman yang tinggi, tetapi itu tidak akan cukup menjadi solusi korupsi. Karena biar bagaimana pun kita harus membangun sistem pencegahan," ujar Marzuki setelah menghadiri Kongres Kebangsaan yang diselenggarakn Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut Marzuki, sistem pencegahan yang mumpuni jauh lebih penting ketimbang ancaman hukuman berat terhadap praktik korupsi. "Sistem pencegahan itu penting dibangun, supaya kasus korupsi tidak terjadi. Berapapun beratnya hukuman kalau orang sudah nekat tidak akan terlintas dalam pikiran mereka," ujarnya.

Kenekatan tersebut yang harus dicegah, lanjut Marzuki, dengan menanamkan pemberantasan niat berkorupsi. Salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan, kata Marzuki, adalah memberikan pemahaman kepada para calon pemangku kewenangan. "Pemahaman harus disampaikan kepada seluruh pemangku kewenangan dan calon untuk tidak melakukan penyelewengan kewenangan," ujarnya.

Meski menyebut vonis tidak cukup mencegah korupsi, Marzuki menyadari ada fakta bahwa hakim-hakim Tipikor sudah berani menjatuhkan putusan-putusan berat kepada para pelaku korupsi. Hal itu, menurut Marzuki, sedikitnya berpeluang memberi efek jera kepada para koruptor. "Saya melihat saat ini para hakim sudah berani memberi putusan vonis-vonis yang berat, ini sesuatu yang baik dalam membuat efek jera kepada para koruptor," ujarnya.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pada Senin (9/12) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang oleh Pengadilan Tipikor.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pengadilan menghukum Luthfi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi. Selain Hukuman itu, juga 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement