REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung, meminta penetapan upah minimum kota (UMK) kota ini sebesar Rp 1.550.000. UMK ini lebih besar dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang hanya Rp 1.399.037.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, meminta gubernur Lampung menetapkan UMK sebesar tersebut dan tidak menurunkannya lagi. Usulan wali kota ini sudah mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Bandar Lampung, Domiril Hakim, Selasa (10/12), mengatakan usulan wali kota sudah sesuai KHL dan telah disepakati bersama. "Ini (UMK Rp 1,55 juta) sudah sesuai KHL," katanya.
Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) telah menetapkan UMP Lampung pada Sabtu (7/12) sebesar Rp 1.399.037. UMP ini jauh di bawah usulah para serikat buruh dan serikat pekerja di Lampung yang menginginkan UMP Rp 1.622.822, Rp 1,45 juta, dan upah layak nasional Rp 3,7 juta.