Senin 09 Dec 2013 14:59 WIB

Curi Start Kampanye di Media Massa, Parpol Bisa Dipidanakan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih mengkaji temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penyiaran politik di enam stasiun televisi yang dinilai melanggar dan tidak proporsional. Jika dugaan KPI bahwa iklan politik yang disiarkan mengandung unsur kampanye dapat dibuktikan, peserta pemilu yang memasang iklan atau siaran tersebut terancam dipidana.

"Undang-Undang sudah mengatur tentang pelaksanaan kampanye lewat media massa dan kampanye terbuka. Kalau memang terbukti kampanye di luar jadwal, sanksinya memang sanksi pidana," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi, Senin (9/12).

Hanya saja, menurut Daniel, Bawaslu belum memutuskan apakah yang dilakukan peserta pemilu di enam stasiun televisi yang ditegur KPI merupakan kampanye di luar jadwal. Bawaslu masih melakukan penanganan dan pengumpulan bukti formil dan materil. Terhitung sejak laporan tersebut diproses di bagian hukum Bawaslu, menurutnya proses penanganan maksimum dilakukan selama 12 hari kerja.

Meski KPI telah menyampaikan ada unsur kampanye dalam iklan politik yang disiarkan stasiun televisi tersebut. Daniel mengatakan, Bawaslu harus menafsirkan kembali dengan tepat. Karena unsur kampanye yang disebut melanggar harus bersifat kumulatif. Seperti menampilkan nomor urut partai, lambang, simbol, tagline, dan bersifat mengajak.

"Selama ini kan banyak parpol yang tidak paham dengan aturan UU dan PKPU Kampanye itu. Makanya sosialisasinya harus ditingkatkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement