Senin 09 Dec 2013 13:53 WIB

Refly Harun: MK Jangan Seperti Pengadilan Negeri

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertindak layaknya pengadilan negeri dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.

"Saya rasa metode MK dalam menangani sengketa pilkada harus diubah, jangan seperti pengadilan negeri. Selama ini MK melakukan persidangan dengan memeriksa sampai ke hal-hal kecil seperti pengadilan negeri saja, sehingga berlarut-larut," kata Refly Harun dihubungi dari Jakarta, Senin (9/12).

Pernyataan Refly itu menanggapi wacana agar MK tidak lagi menangani sengketa pilkada. Wakil Ketua MK Arief Hidayat pun pernah menyatakan sempat tertekan akibat harus menangani sengketa pilkada.

Menurut Refly penanganan sengketa pilkada sebaiknya tetap di MK. Dengan metode yang sistematis maka proses persidangan sengketa pilkada seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan tidak menjadi beban MK.

Refly menyayangkan pola kerja MK yang selama ini terlihat terlalu bersemangat menangani seluruh sengketa pilkada dengan memeriksa hal-hal detail yang belum tentu signifikan dan diperlukan.

"MK memeriksa saksi-saksi yang belum tentu benar dan belum tentu kesaksiannya signifikan terhadap perolehan suara pilkada. Saksi-saksi berbicara masalah politik uang yang terjadi di pelosok daerah, itu kan seperti di pengadilan negeri," katanya.

Dia menilai seharusnya MK sejak awal sudah bisa memilah mana sengketa pilkada yang patut dilanjutkan persidangannya dan mana yang tidak. MK tidak perlu terlalu berlama-lama dengan satu buah sengketa.

"MK merupakan 'final check', persidangan terakhir, jadi kalau dari awal perkaranya dinilai tidak signifikan langsung putuskan saja. Jangan semua perkara sengketa pilkada 'digoreng' dengan lama bahkan menjadi sebuah proyek bagi MK," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah politisi mengeluarkan wacana agar MK tidak lagi mengurusi sengketa pilkada supaya MK fokus menguji materi perundang-undangan saja. Di sisi lain Wakil Ketua MK Arief Hidayat pernah menyampaikan bahwa dirinya sempat tertekan karena harus mengurusi perkara pilkada yang kerap diliputi kesaksian-kesaksian bohong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement