Ahad 08 Dec 2013 14:56 WIB

Penyair Sitok Dihukum Ringan dalam Kasus Pemerkosaan Mahasiswi?

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Nidia Zuraya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge masih terus berlanjut. Korbannya yang berinisial RW (22 tahun) mahasiswa UI, sudah mengandung tujuh bulan hasil dari hubungan mereka.

Sangkaan yang diajukan pun cukup menarik. Pengacara RW bukan mengajukan Pasal 285 yaitu tentang tindakan pencabulan. wNamun, mengajukan Pasal 335 dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan dengan rincian memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Ancaman pidananya ialah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya masih meneruskan kasus ini sesuai jalurnya. Ketika dikonfirmasi ROL, ia tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait penetapan pasal ini.

 

Rikwanto lebih memilih melihat jalannya penyidikan terlebih dahulu. ''Biar saja proses penyidikannya jalan dulu,'' kata dia, Ahad (8/12).

Sementara, RW (korban) rencananya akan diperiksa pekan depan. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, tapi jika korban tidak menyanggupi, pemeriksaan bisa dilakukan ditempat yang sesuai dengan keinginan korban.

Setelah korban diperiksa berikut saksi lain yang dibutuhkan, Sitok Srengenge akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement