REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tersangka Imron Syahroni nekad menghabisi seorang pria dengan cara menggorok leher korban karena ketahuan mengencani istri tersangka, yakni Putu Septiana Dewi (28).
Peristiwa itu terjadi Kamis (5/12) malam di rumah makan Taliwang II Jumpai Klungkung yang juga menjadi milik tersangka.
Korban diketahui bernama I Nyoman Wiryanta (28) alias Blecing asal Gelgel, Kabupaten Klungkung. Polisi memasang pasal berlapis terhadap tersangka, yakni dengan ancaman pasal 340 KUHP dengan sangkaan pembunuhan berencana hukumannya seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pasal lain yang akan menjerat tersangka yakni pasal 338 KUHP menghabisi nyawa orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan mati, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami memang tengah menangani kasus itu dan tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Nyoman Suparta.
Pembunuhan Blecing diawali dengan acara minum-minum antara tersangka dengan korban di sebuah kafe di seputar jalan bypas Ida Bagus Mantra, dan beberapa kali mereka berpindah kafe. Bypass Ida Bagus Mantra menghubungkan kota Denpasar dengan pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Saat tersangka sedang mabok, korban secara diam-diam meninggalkan tersangka dan mendatangi istri tersangka di rumah makan Taliwang II. Saat Blecing-Septiana sedang berduaan di dalam kamar, tersangka datang dan mendengar ada suara bisik-bisik dari dalam kamar.
Tersangka naik pitam, karena Blecing menyelingkuhi istri tersangka dan tersangka yang sedang mabok, mengambil sebilah pisau, lalu menebas leher korban hingga tewas. Malam itu juga tersangka menyerahkan diri ke Polres Klungkung.
Sangkaan dengan pasal 340 KUHP dipasang untuk tersangka, karena Imron sempat mendengar ada suara bisik-bisik korban dengan Septiana. Tersangka dinilai sengaja mengambil pisau dan kemudian membunuh korban.