Sabtu 21 Nov 2015 17:21 WIB

Polda Metro Bekuk Wanita Peras Selingkuhan Rp 10 Miliar

Rep: C33/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Novi Safira dan komplotannya akibat tindakan pemerasan kepada Yuang Ming Tsi. Novi memeras korban yang merupakan selingkuhannya hingga sepuluh miliar rupiah.

Diketahui, Yuang adalah pemilik perusahaan PT Yang Mandiri Utama Sukses, yang berlokasi di Gunung Putri. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso membenarkan kasus pemerasan itu.

"Korban merupakan warga negara Taiwan, dan pernah menjadi teman dekat tersangka Novi," katanya pada Sabtu (21/11).

Ia mengatakan Novi dan sepuluh anggota komplotannyaa merencanakan menjebak dan memeras Yuan sepuluh miliar rupiah. Tercatat kesepuluh tersangka lainnya yaitu Yoga, Riski Aberta, Syahrudin alias Aji, Agus, Deni, Boyke, Sangaji, Metrio, Sandra dan Robert. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam tersebut.

"Otak tersangkanya itu Novi. Dia pernah jadi teman dekatnya, jadi mengetahui kemampuan finansial korban," katanya.

Menurut keterangan Novi, pada tanggal 27 Oktober di Hotel Cibubur Inn, korban dan Novi bertemu dan melakukan tindakan asusila. Korban juga dijebak untuk mendagangkan uang dollar palsu. Ketika berada di dalam hotel itulah komplotannya masuk dengan berpura-pura melakukan penggrebekan. 

"Salah seorang komplotan, Riski, adalah oknum PNS imigrasi. Dia menggunakan seragamnya agar terlihat meyakinkan dalam penggerebekan itu," jelasnya.

Usai penggrebekan, para tersangka mengancam akan mendeportasi korban akibat tindakan asusila dan penggelapan dollar. Korban ternyata sempat difoto dan mengancam akan disebarkan ke istrinya.

"Korban hanya menyanggupi untuk membayar uang muka sebesar dua miliar miliar rupiah. Sisanya, menurutnya akan ditransfer kemudian hari," katanya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke Mabes Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini polisi menangkap delapan anggota komplotan itu termasuk Novi dan Yoga. Sedangkan tiga tersangka lain, masih DPO.

"Novi dan kelompoknya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan," ujarnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement