REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung berencana menerbitkan Peraturan MA (Perma) yang mengatur "small claim court" (konsep peradilan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat).
"Kemungkinan akan banyak sekali perkara yang muncul di bidang perdagangan ketika pasar ASEAN dibuka pada tahun 2015. Maka, kami sedang menyusun Perma tentang Small Claim Court yang akan berlaku pada tahun 2014," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu.
Ridwan mengatakan bahwa MA sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menyusun peraturan "small claim court" yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
Penerbitan peraturan itu ditujukan untuk menyongsong era perdagangan bebas ASEAN mulai 2015 yang disinyalir banyak terjadi konflik perkara-perkara niaga/bisnis dalam skala kecil yang berujung ke pengadilan sehingga diperlukan percepatan proses persidangan dengan sistem peradilan "small claim court".
Ridwan menjelaskan aturan small claim court sangat penting bagi dunia perdagangan dan investor yang klaim gugatannya kecil agar proses pemeriksaan diselesaikan secara cepat.
Misalnya, gugatan wanprestasi soal tagihan pabrik semen, kredit macet kendaraan bermotor, usaha kecil menengah yang gugatannya tidak lebih dari Rp 10 juta tidak perlu menggugat ke pengadilan dengan acara biasa.
"Perkara-perkara seperti itu cukup 'small claim court' yang diputus pengadilan dengan acara cepat dengan jangka waktu tertentu dan diputus hakim tunggal serta tidak sampai proses banding dan kasasi,"?? kata Ridwan.
Menurut dia selama ini gugatan perdata yang nilainya Rp 5 juta dan nilai gugatannya Rp 100 juta prosesnya persidangannya sama yang diputus oleh majelis hingga proses banding dan kasasi.
Aturan "small claim court" ini, kata dia, sebagai pendamping aturan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Kalau menunggu selesainya rancangan hukum acara perdata dan KUHP kan lama sekali," katanya.