REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus pemerkosaan penyair liberal Sitok Srengenge terhadap RW (22 tahun), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) terus bergulir.
Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan kepada Republika Sabtu (07/12), pernyataan Sitok kepada beberapa media adalah kebohongan besar.
Menurutnya, tidak benar yang dikatakan Sitok bahwa RW yang pertama bersandar di bahu hingga terjadilah pergumulan tersebut. "Pernyataan Sitok itu karangan dia saja. Dia memang sudah merencanakan hal ini. Hal ini memang keahlian dia sebagai sastrawan dalam mengarang cerita," tegasnya.
Dia menambahkan, awal mula kejadian tersebut, tidak ada kecurigaan sama sekali dari RW terhadap Sitok Srengenge. Pada awalnya, lanjut Iwan, RW sudah merasa dekat dengan Sitok yang dianggap kakak kelasnya.
"RW pada waktu itu ingin melakukan diakusi bersama Sitok. Namun, nahas, Sitok yang sudah dianggap sebagai kakak RW, berani melakukan tindakan asusila tersebut," jelasnya.
Iwan menambahkan, kelanjutan kasus Sitok ini akan terus dikawalnya. Menurutnya, saat ini masih menunggu tindakan dari pihak kepolisian.
Kemungkinan, sambungnya, pekan depan RW akan dimintakan keterangan oleh anggota kepolisian terkait kasus yang menimpanya.
Dia memaparkan, keterangan Sitok yang menyebutkan akan bertanggung jawab kepada RW, itu juga sebagai bentuk karya karangan dia semata.
RW pun, lanjut dia, tidak sudi untuk dinikahkan Sitok. Pasalnya, hal ini bukan masalah dinikahkan atau tidak. Sitok harus diberikan ganjaran atas perbuatannya.
Menurut Iwan, Sitok harus meminta maaf kepada komunitas sastra yang telah dicederainya akibat tindakan asusilanya tersebut.
Pun, dia harus meminta maaf kepada civitas akademi UI serta tetap harus menjalani proses hukum yang saat ini masih belum terselesaikan.
Mengenai bayi yang ada di rahim RW, sambung Iwan, merupakan salah satu yang harus Sitok pertanggung jawabkan.
Seperti diketahui, pekan lalu Sitok dilaporkan RW ke Mapolda Metro Jaya karena telah menghamilinya. Menghadapi proses hukum itu, Sitok pun sudah mundur dari Komunitas Salihara, komunitas seni tempat dia bekerja sebagai kurator.
Sitok terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 289 tentang perbuatan asusila. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya.