Jumat 06 Dec 2013 14:56 WIB

Demokrat: Timwas Century Tak Perlu Panggil Boediono

rapat timwas century
Foto: bocahdulu
rapat timwas century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Tim Pengawas Bail Out Bank Century bertugas hanya mengawasi proses hukum yang berjalan sehingga tidak sampai memanggil Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia untuk dimintai keterangan.

"Timwas diberi amanah dalam Sidang Paripurna DPR untuk mengawasi proses hukum bukan memanggil Wapres Boediono," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).

Dia mengatakan apabila keterangan Wapres Boediono dibutuhkan maka seharusnya setelah Timwas Bank Century menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam rapat. Hal itu menurut Nurhayati setelah KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Pemanggilan itu (Wapres Boediono) kalau diperlukan setelah pemanggilan KPK. Lagipula surat belum dilayangkan," ujar Nurhayati.

Timwas Bank Century menyepakati memanggil mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013. "Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu (4/12).

Pramono menjelaskan semua fraksi DPR dalam Timwas Century itu memandang bahwa pemanggilan Boediono terkait kasus Bank Century memang diperlukan. Boediono dihadirkan pada rapat Timwas Century agar para anggota Timwas dapat mengklarifikasi tindakan Boediono terkait putusan mengeluarkan dana talangan Bank Century ketika dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Boediono, melalui juru bicara wapres Yopie Hidayat mengatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Bank Century DPR karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Yopie di Jakarta, Rabu (4/12).

Yopie menyampaikan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum dan tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement