REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Administrasi Negara (LAN) menilai, struktur kelembagaan pemerintah saat ini terlalu gemuk. Baik dari sisi jumlah instansi mau pun jabatan strukturalnya. Sehingga menyebabkan pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien.
"Untuk itu LAN berinisitif melakukan kajian tentang arsitektur kelembagaan pemerintah 2014-2019 yang diharapkan melahirkan gagasan segar tentang perlunya pemerintahan masa mendatang mengambil langkah nyata dalam menyederhanakan struktur kelembagaan pemerintah," kata Kepala LAN Agus Dwiyanto di Jakarta.
Kepala Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN, Anwar Sanusi menjelaskan, pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, jumlah kementerian, menko dan menteri negara sebanyak 34 instansi. Jumlah ini sama pada KIB II.
Namun pada KIB I hanya ada tiga menteri muda/wakil menteri. Sementara pada KIB II ada 20 menteri muda atau wakil menteri.
Jumlah kementerian di Indonesia tersebut lebih besar dibanding banyak negara lainnya. Seperti di Cina sebanyak 23 kementerian, Brasil 24 kementerian, Korea 17 kementerian, Jepang 11 kementerian, Malaysia 24 kementerian, dan Thailand 26 kementerian.
Namun Indonesia lebih sedikit dibanding India (64 anggota kabinet), Bangladesh 43 kementerian dan Srilanka 60 kementerian.
Berikut arah penataan kabinet yang disampaikan oleh Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN:
Kementerian portofolio (Departemen):
Absolut:
1. Keuangan
2. Hukum dan Imigrasi (Kewarganegaraan)
3. Pertahanan
4. Agama (kepercayaan)
5. Luar Negeri
Skala Nasional
6. Kesehatan dan Kesejahteran Rakyat (Sosial)
7. Pendidikan (dasar dan menengah), Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
8. Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Sumber Daya Alam
9. Energi dan Sumber Daya Mineral
10. Pertanian (perkebunan, perikanan, peternakan)
11. Kehutanan dan Lingkungan Hidup
12. Maritim (kelautan)
13. Pertanahan
Fasilitas pelayanan umum/infrastruktur
14. Transportasi
15. Pekerjaan Umum dan Permukiman
Kementerian Nonportofolio (Menteri Negara)
16. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
17. Hak Asasi Manusia (hak anak dan perempuan)
18. Komunikasi dan Informasi
Perekonomian
19. Industri dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM
20. Pariwisata
21. BUMN
22. Dalam Negeri (administrasi, kependudukan dan catatan sipil)
Kantor Kepresidenan
1. Setneg
2. Urusan Pembangunan Nasional: Bappenas dan Anggaran
3. Urusan yang terkait penataan birokrasi: MenPAN dan RB, LAN, dan BKN
4. Urusan Pengawasan (BPKP dan UKP4)
5. Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Wanimpres dan DPOD).