Kamis 05 Dec 2013 23:13 WIB

Arsitektur Kabinet 2014-2019 Usulan LAN

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersilaturahmi dengan  menteri kabinet Indonesia Bersatu usai melaksanakan Shalat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (8/8).  (Republika/Agung Supriyanto)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersilaturahmi dengan menteri kabinet Indonesia Bersatu usai melaksanakan Shalat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (8/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Administrasi Negara (LAN) menilai, struktur kelembagaan pemerintah saat ini terlalu gemuk. Baik dari sisi jumlah instansi mau pun jabatan strukturalnya. Sehingga menyebabkan pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien.

"Untuk itu LAN berinisitif melakukan kajian tentang arsitektur kelembagaan pemerintah 2014-2019 yang diharapkan melahirkan gagasan segar tentang perlunya pemerintahan masa mendatang mengambil langkah nyata dalam menyederhanakan struktur kelembagaan pemerintah," kata Kepala LAN Agus Dwiyanto di Jakarta.

Kepala Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN, Anwar Sanusi menjelaskan, pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, jumlah kementerian, menko dan menteri negara sebanyak 34 instansi. Jumlah ini sama pada KIB II.

Namun pada KIB I hanya ada tiga menteri muda/wakil menteri. Sementara pada KIB II ada 20 menteri muda atau wakil menteri.

Jumlah kementerian di Indonesia tersebut lebih besar dibanding banyak negara lainnya. Seperti di Cina sebanyak 23 kementerian, Brasil 24 kementerian, Korea 17 kementerian, Jepang 11 kementerian, Malaysia 24 kementerian, dan Thailand 26 kementerian.

Namun Indonesia lebih sedikit dibanding India (64 anggota kabinet), Bangladesh 43 kementerian dan Srilanka 60 kementerian.

Berikut arah penataan kabinet yang disampaikan oleh Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN:

Kementerian portofolio (Departemen):

Absolut:

1. Keuangan

2. Hukum dan Imigrasi (Kewarganegaraan)

3. Pertahanan

4. Agama (kepercayaan)

5. Luar Negeri

Skala Nasional

6. Kesehatan dan Kesejahteran Rakyat (Sosial)

7. Pendidikan (dasar dan menengah), Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga

8. Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sumber Daya Alam

9. Energi dan Sumber Daya Mineral

10. Pertanian (perkebunan, perikanan, peternakan)

11. Kehutanan dan Lingkungan Hidup

12. Maritim (kelautan)

13. Pertanahan

Fasilitas pelayanan umum/infrastruktur

14. Transportasi

15. Pekerjaan Umum dan Permukiman

Kementerian Nonportofolio (Menteri Negara)

16. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

17. Hak Asasi Manusia (hak anak dan perempuan)

18. Komunikasi dan Informasi

Perekonomian

19. Industri dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM

20. Pariwisata

21. BUMN

22. Dalam Negeri (administrasi, kependudukan dan catatan sipil)

Kantor Kepresidenan

1. Setneg

2. Urusan Pembangunan Nasional: Bappenas dan Anggaran

3. Urusan yang terkait penataan birokrasi: MenPAN dan RB, LAN, dan BKN

4. Urusan Pengawasan (BPKP dan UKP4)

5. Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Wanimpres dan DPOD).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement