Kamis 05 Dec 2013 17:24 WIB

Tarif Dinaikkan, Jalan Tol Harus Bebas Macet

Rep: Debbie Suttisno/ Red: Hazliansyah
Jalan tol Jagorawi
Foto: BUMN.go.id
Jalan tol Jagorawi

REPUBLIKA.CO.ID, CAWANG -- Kenaikan tarif tol dalam kota yang mulai berlaku Kamis (5/12) hari ini, seharusnya juga diikuti dengan peningkatan pelayanan yang membuat pengguna merasa nyaman. Kenyamanan yang dimaksud adalah jalan tol harusnya tidak macet.

 

Menurut Oni, salah satu awak bus jurusan Kampung Rambutan-Kalideres, kenaikan tarif tol saat ini belum berbanding lurus dengan kenyamanan yang diberikan. Yang paling terasa, kata Oni, adalah masalah kemacetan.

 

Oni mengatakan, dalam sehari beroperasi bus bisa masuk tol 10 sampai 15 kali. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan dalam kota. Namun yang terjadi saat ini kemacetan juga terjadi di dalam tol.

"Pendapatan saja masih sedikit, kalau tol harus naik ya masalah lagi. Soalnya kan kita yang mesti bayar tolnya," kata Oni.

Oni berharap, bila memang kenaikan tol ini akan terus dilaksanakan, dia meminta pihak pengelola jalan tol bisa meminimalisir kemacetan yang ada.

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011, dan setelah Menteri Djoko Kirmanto menandatangani SK Nomor 490/KPTS /M/2013, kenaikan tarif tol dalam kota resmi berjalan.

Sebenarnya, kenaikan tarif jalan Tol Dalam Kota sudah dilakukan pada 11 Oktober 2013 berbarengan dengan 12 ruas jalan tol yang lainnya. Namun tertunda karena masalah penerangan jalan Tol Dalam Kota yang belum memenuhi standar pelayanan. Kini, penerangan di jalan Tol sudah memenuhi standar dan kenaikan dinilai bisa diterapkan.

Berikut kenaikan jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga)

Untuk Golongan 1: semula tarif Rp 7.000, kini naik Rp 1.000 menjadi Rp 8.000

Golongan 2: tarif lama Rp 8.500, naik Rp 1.500 menjadi Rp 10.000

Golongan 3: tarif lama Rp 11.500, naik Rp 1.500 menjadi Rp 13.000

Golongan 4: tarif lama Rp 14.000, naik Rp 2.000 menjadi Rp 16.000

Golongan 5: tarif lama Rp 17.000, naik Rp 2.000 menjadi Rp 19.000

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement