Kamis 05 Dec 2013 11:27 WIB

Pengemis dan Pemberi Sedekah Bisa Didenda Puluhan Juta

Rep: dessy saputri/ Red: Taufik Rachman
 Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan dan pengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan dan pengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat yang memberikan uang kepada para pengemis di jalanan terancam terkena denda. Pasalnya, hal tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ucu Rahayu, mengatakan di dalam Perda tersebut diatur denda yang diberikan baik untuk para pengemis, koordinator, dan para pemberi. "Denda untuk pengemis dan pemberi itu ada. Mereka dapat dikenai kurungan atau denda berupa uang," katanya ketika ditemui di kantornya.

Para pengemis tersebut dapat terkena sanksi kurungan penjara selama 10-60 hari serta denda Rp 100 ribu - Rp 20 juta. Sedangkan untuk para koordinator dan pemberi uang kepada pengemis dapat dikenai kurungan 20-90 hari serta Rp 500 ribu - Rp 30 juta.

Ucu mengatakan, untuk mengurangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dilakukan program pemberdayaan penguatan keluarga. "Lebih dari 5 ribu keluarga diberi bantuan modal untuk usaha Rp 1 juta," katanya.

Menurutnya, para pengemis yang beraksi tersebut selalu menggunakan modus yang berbeda-beda. Sehingga untuk menertibkan para (PMKS) di Jakarta tidaklah mudah. Dinsos Provinsi DKI Jakarta juga melakukan program pemulangan ke daerah asal yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan Jabar.

Ia mengaku, sekitar 50-100 orang yang terjaring razia PMKS dipulangkan ke daerah asalnya tiap bulan. Berdasarkan data penertiban PMKS Dinsos Provinsi DKI Jakarta, angka PMKS tercatat menurun dari tahun ke tahun. Pada 2011, tercatat 10.713 orang PMKS, pada 2012 terdapat 9.692 orang, dan pada 2013 tercatat sebanyak 10.620 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement