Rabu 04 Dec 2013 19:55 WIB

BNN: Narapidana Narkoba Capai 56 Ribu Orang

  Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).  (Republika/Prayogi)
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional menyebutkan terdapat 56.000 narapidana kasus narkoba dari jumlah keseluruhan narapidana 117.000 orang.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Vincentius Sambudiyono yang mewakili Kepala BNN Anang Iskandar saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Trisakti di Jakarta mengemukakan hal itu, Rabu (4/12).

Sambudiyono mengatakan jumlah narapidana tersebut juga banyak ditemukan disatukan dalam kurungan penjara, terutama pengedar dan penyalah guna.

"Ini solusi yang tidak tepat untuk pertaubatan karena mereka akan mengonsumsi bersama-sama narkoba itu dan dijadikan bisnis," ucapnya.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya mendukung untuk agar para penyalah guna tidak dituntut pidana, tetapi direhabilitasi.

Dia mengatakan anjuran untuk rehabilitasi juga tercantum dalam Pasal 123 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahkan, jika pencandu itu dilarikan ke rumah sakit dua kali berturut-turut, maka tidak dituntut pidana. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita, bagi BNN agar para penyalah guna direhabilitasi," tuturnya.

Sambudiyono juga meyakini dengan upaya rehabilitasi, jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia yang saat ini mencapai empat juga orang, akan berkurang.

Namun, dia mengakui minimnya tempat rehabilitasi masih jadi kendala untuk menurunkan jumlah penyalah guna narkoba.

Dia mengatakan negara juga mengalami kerugian besar atas kejahatan narkoba tersebut yakni mencapai Rp48,2 triliun pada 2011, belum lagi di tambah 40 orang meninggal dunia setiap harinya, putus sekolah dan mengalami gangguan kejiawaan.

Selain itu, jenis-jenis narkoba juga bertambah, yakni ditemukan sebanyak 24 jenis zat psikotropika baru di Indonesia dan 251 jenis di dunia.

"Permasalahan narkoba memang berada pada titik nadir saat ini karena sudah mewabah ke perdesaan dan tidak memandang status sosial. Karena itu, tantangan semakin berkembang kita harapkan semakin kuat dalam memberantas 'extraordinary crime' (kejahatan luar biasa) ini dengan 'extraordinary effort' (usaha yang luar biasa)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement