REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) memutuskan mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai capres pada pemilu 2014. Untuk memuluskan langkah Yusril, PBB akan mengajukan peninjauan kembali aturan pencapresan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sedang berjuang menyatukan pemilu legislatif dan presiden. Idealnya dalam sistem presidensial dilakukan pengajuan capres oleh setiap partai, kemudian baru pileg," kata Yusril di Jakarta, Rabu (4/12).
Harusnya, kata dia, Indonesia tetap mengacu pada Pasal 6 UUD 1945. Bukan menggunakan aturan dalam UU Pemilihan Presiden yang menggunakan ambang batas arlemen dan ambang batas presidensial untuk mengajukan capres. Yakni 20 persen perolehan kursi parlemen dan 25 persen perolehan suara nasional.
"Aturan itu akan kami bawa ke MK, dengan begitu setiap parpol bisa mengajukan capres sebelum pileg berlangsung. Ini agar kompetitif dan tidak perlu ada PT (presidential threshold) dan koalisi lagi," ujar Yusril.
Mantan menkumham itu memastikan, akan menerima dan melaksanakan amanat Majelis Syura PBB yang telah menetapkannya sebagai capres. Jika PK yang diajukan ke MK dikabulkan, Yusril optimis kontestasi politik pada pilpres nanti akan berlangsung lebih demokratis.
Yusril menyadari, akan dianggap sebagai pesaing yang tidak perlu diperhitungkan. Apalagi jika harus mengacu pada hasil jajak pendapat yang dirilis berbagai lembaga survei.
Namun, ia menilai, hasil survei tidak selalu menunjukkan keadaan sebenarnya. Pada akhirnya, yang menentukan adalah suara masyarakat sebagai pemilih. "Kalau saudara anggap Anda underdog, maka Anda sudah separuh kalah sebelum bertanding," ujar dia.