REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui razia yang digelar selama sebulan terakhir ini, berhasil menjaring sekitar 100 wanita pekerja seks dari sejumlah tempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Rabu, mengatakan bahwa Satpol PP akan terus menggencarkan razia prostitusi sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Kami masih terus mengagendakan razia prostitusi hingga akhir tahun 2013. Akan tetapi, kapan razia itu akan kami lakukan masih dirahasiakan," katanya.
Menurut dia, intensitas razia pelacuran itu, juga akibat banyaknya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas para wanita pekerja seks yang diduga berada di sejumlah tempat.
"Oleh karena itu, sebagai instusi penegak perda, kami tidak bisa menutup mata laporan dari masyarakat itu sehingga perlu dilakukan razia terhadap WPS," katanya.
Ia mengatakan selama razia yang dilakukan sebanyak 17 kali pada Oktober hingga awal November 2013, Satpol PP menjaring 100 WPS, bahkan 70 orang di antaranya menjalani persidangan dengan dakwaan tindak pidana ringan (tipiring).
"Pada sidang tipirng tersebut, hakim memutuskan vonis denda sebesar Rp 2 juta per WPS sebagai upaya memberikan efek jera pada mereka tidak mengulang perbuatannya lagi," katanya.