Rabu 04 Dec 2013 04:46 WIB

Siap-Siap, Ribuan PNS DKI Akan Dimutasi

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mewujudkan reformasi birokrasi terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur tentang pengurangan jabatan birokrasi struktural di lingkungan pemprov DKI Jakarta. Setidaknya akan ada 1.500 pejabat struktural yang akan diintegrasikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan, saat ini aturan tersebut telah masuk ke dalam Badan Legislasi Daerah ( Balegda). “Begitu Perdanya keluar, jadi. Tinggal ketok palu, harusnya kalau paripurna (DPRD) sudah oke, ya sudah selesai,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu usai menjadi narasumber dalam seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN), seperti dilansir situs beritajakarta. 

Pengurangan pegawai, kata Basuki, akan dilakukan di badan pengadaan barang dan jasa karena saat ini pengadaan barang dan jasa tidak lagi berada di satu unit. Hal itu otomatis akan mengurangi banyak orang dan untuk pegawai yang cukup pintar tidak harus ditempatkan di posisi sentral. “Karena semua bisa dilaporkan ke atas, seperti sistem perbankan saja kalo ada yang nggak ngerti bisa telpon,” ucapnya. 

Nantinya, pegawai di badan pengadaan barang dan jasa, akan ditempatkan di pos lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini masih kekurangan pegawai di berbagai bidang. “Kita akan pensiunkan banyak orang tahun depan, kita kekurangan pegawai,” ucapnya. 

Menurutnya, saat ini secara kualitas PNS yang ada sekitar 20 persen yang dinilai bagus. Sedangkan yang lainnya, masih perlu peningkatan kualitas. “Yang 60 persen (PNS) ikut arus saja. Kita bertahaplah, kita nggak bisa langsung melakukan reformasi tuntas. Kita punya 20 persen yang baik sudah bagus banget,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement