Selasa 03 Dec 2013 23:53 WIB

KPU: Ada Pihak Ingin Batalkan Pilkada Maluku

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Maluku, Musa Toekan mensinyalir adanya pihak tertentu yang ingin membatalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran dua pada 14 Desember 2013.

"Berbagai cara mereka lakukan, termasuk menyebarkan isu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) lewat pesan singkat (SMS) kepada masyarakat yang menyatakan pilkada putaran dua dibatalkan," kata Musa Toekan di Ambon, Selasa (3/12).

Pembatalan ini terkait dengan adanya pengajuan memori kasasi KPU Maluku ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Sulsel) memperkuat putusan PTUN Ambon yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon gubernur-cawagub Jacky Noya-Adam Latuconsina.

Menurut Musa, walau pun MA sudah mengeluarkan keputusannya dan tetap memenangkan pasangan Jacky-Adam, maka keputusan tersebut tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan Jacky-Adam.

"Tidak mungkin keputusan MA bisa membatalkan undang-Undang, dalam artian keputusan MK itu sama dengan UU jadi pilkada gubernur dan wagub Maluku putaran kedua tetap jalan sesuai jadwal," tegas Musa.

Para pakar hukum di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon juga telah melakukan kajian hukum terhadap keputusan PTUN, Pengadilan Tinggi TUN dengan MK yang ranahnya berbeda, dimana PTUN mengadili persoalan administrasi sedangkan MK mengadili masalah hasil pemungutan suara.

Musa mengatakan, para pakar hukum Unpatti juga menyatakan putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan KPU Maluku juga sudah pernah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini dan menyatakan tidak masalah kalau pilkada putaran kedua tetap jalan.

Sebab dalam tahun 2014 nanti, tidak ada satu pun kegiatan pilkada gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia karena berlangsungnya pemilu legislatif dan pemilihan Presiden.

"Kami juga pernah digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) tapi KPU Maluku tetap dibenarkan, jadi isu SEMA ini tidaklah benar adanya," tandas Musa Toekan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement