REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat menilai Komisi Pemilihan Umum perlu menyampaikan atau memberikan lampiran data hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap per kelurahan-desa untuk menunjukkan secara rinci atas apa yang telah dikerjakan lembaga itu sebulan terakhir.
"Rincian ini juga untuk melihat sejauh mana validitas hasil perbaikan ketika diperlukan untuk disandingkan dengan data punya Kemendagri ataupun temuan pengawasan dari Bawaslu," kata Deputi Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz di Jakarta, Selasa (3/12).
Masykuruddin mengatakan rincian itu juga untuk menunjukkan meskipun hasil perbaikannya belum mencapai 100 persen, setidaknya KPU telah bekerja maksimal dalam menemukan data untuk memenuhi lima elemen pendataan pemilih.
Selain itu menurut dia, apabila terdapat kesulitan yang dihadapi KPU hendaknya disampaikan letak kesulitannya termasuk permasalahan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan penyampaian secara rinci ini penting, karena selain akan lebih baik untuk disandingkan dengan data yang lain (misalnya Kemendagri dan Bawaslu) juga untuk memenuhi kewajiban dari hasil pertemuan dengan Presiden dan lembaga tinggi negara.
Menurut dia dalam pertemuan itu salah satu klausulnya adalah melaporkan secara periodik terhadap hasil perbaikan data pemilih dan perbaikan terhadap sistem administrasi kependudukan kita.
"Selain itu, juga untuk menunjukkan bahwa KPU dapat bekerja dengan menepati waktu dan membangun kepercayaan dalam melaksanakan tahapan Pemilu," ujarnya.
KPU akan mengumumkan hasil perbaikan terhadap 10,4 juta data pemilih yang bermasalah karena belum ada Nomor Induk Kependudukaan (NIK) pada Rabu, 4 Desember 2013.
KPU dan Kementerian Dalam Negeri mampu mendapati 6,5 juta NIK namun KPU kewalahan melengkapi NIK untuk 3,9 juta data sisanya.