Senin 02 Dec 2013 20:13 WIB

Ini Lima Masalah DPT Versi Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Foto: Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengatakan jelang masa perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir pada 4 Desember nanti, Bawaslu masih menemukan persoalan data pemilih yang belum dituntaskan.

Menurutnya, masalah itu terutama pada validasi DPT sebelum benar-benar dipastikan KPU sebagai DPT yang akan dipakai pada pemilu legislatif 2014 nanti.

Dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap perbaikan DPT ditemukan beberapa potensi yang bisa menjadi permasalahan validitas dan akurasi DPT. Pertama penolakan sejumlah pemilih di beberapa desa atau kecamatan untuk didaftarkan dalam DPT di kabupaten pemekaran baru.

Hal ini terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang jelas terkait dengan penyelesaian sengketa batas wilayah antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran yang baru. Ditambahkan, sejumlah pemilih yang sebelumnya terhapus melalui sistem snap shot pemilih ganda dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU, oleh beberapa KPU di daerah belum dipulihkan.

"Misalnya terjadi di Provinsi DKI Jakarta, bahwa sebanyak 35.719 pemilih terhapus dalam Sidalih, tapi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta belum mendapatkan penjelasan tersebut dari KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Muhammad saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Senin (2/12).

Selain itu, masih terdapat persoalan kepemilikan KTP. Dia mencontohkan, napi banyak yang tak memiliki KTP. Di daerah yang merupakan basis atau komunitas mahasiswa yang beradar dari luar daerah, sebagian besar tidak memiliki KTP di daerah kampus tempat mahasiswa tersebut kuliah atau memiliki KTP ganda.

Ditambahkan, kendala lain antara lain dari pihak Dinas Dukcapil belum dapat memberikan NIK kepada panwaslu kabupaten/kota. Karenanya, Bawaslu berharap perbaikan terhadap data DPT yang belum memenuhi ketentuan pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8/2012 bisa segera diselesaikan melalui kerja sama yang lebih intensif antara KPU dengan pemerintah.

Bawaslu juga mengharapkan KPU berikan perhatian serius terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum melakukan penetapan berita acara perbaikan DPT hingga 30 November 2013 karena tekah berakhirnya masa tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement