Senin 02 Dec 2013 18:51 WIB

Kasus Suap MA, Penasihat Hukum: Djodi Hanya Penghubung

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
 Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman (rompi oranye) melakukan rekonstrusi di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jakarta, Rabu (18/9).     (Republika/ Wihdan)
Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman (rompi oranye) melakukan rekonstrusi di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jakarta, Rabu (18/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Djodi Supratman menilai kliennya hanya menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kasasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keterangan itu muncul saat penasihat hukum Djodi membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan.

Menurut penasihat hukum Djodi, Rikloof Lambiombir, Mario Cornelio Bernardo memang meminta bantuan Djodi untuk mengurus kasasi perkara atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Tujuannya agar Hutomo dihukum sesuai memori kasasi jaksa. Namun dalam pengurusan itu, Djodi meminta bantuan Suprapto, staf hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh. "Peran Djodi hanya sebagai penghubung," kata

Rikloof, saat membacakan pledoi, Senin (2/12).

Rikloof mengatakan, Djodi hanya pegawai biasa di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA. Karena itu, kliennya meminta bantuan Suprapto. Menurut Rikloof, Djodi tidak bisa memenuhi permintaan Mario jika Suprapto tidak menyanggpunyinya. Oleh sebab itu, ia menyebut Djodi hanya menjadi penghubung.

Berdasarkan fakta persidengan, menurut Rikloof, Djodi tidak dalam posisi menentukan biaya pengurusan perkara. Karena perannya sebagai penghubung, penasihat hukum menilai kliennya hanya  menyampaikan permintaan dana dari Suprapto kepada Mario.

"Penentuan jumlah biaya ditentukan saksi hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh melalui saksi Suprapto kemudian disetujui saksi Mario," katanya.

Dalam pengurusan perkara itu, Rikloof mengatakan, Djodi juga bukan sebagai pasien atau klien Mario yang ingin mengurus kasus. Ia juga menyebut Djodi bukan pembuat resep atau yang membuat keputusan atas kasasi perkara pidana atas nama terdakwa Hutomo.

"Peran terdakwa hanya membantu kepentingan pasien maupun pembuat resep," katanya.

Penasihat hukum Djodi juga menyebut kliennya tidak menerima janji atau hadiah dari Mario. Berdasarkan fakta persidangan, ia mengatakan, untuk mengurus kasasi Mario akan memberikan sejumlah dana kepada mereka yang menengani perkara tersebut. "Yaitu, Hakim agung P2 dan P3 melalui saksi Suprapto," ujarnya.

Hakim agung P2 (Pembaca Dua) dalam perkara Hutomo adalah Andi Abu Ayyub. Sedangkan hakim agung P3 adalah Zaharuddin Utama.

Menurut penasihat hukum Djodi, uang kesepakatan senilai Rp 300 juta akan disampaikan sepenuhnya kepada pembuat resep melalui Suprapto. "Mario tidak pernah menjanjikan pemberian atau janji berupa imbalan kepada terdakwa Djodi Supratman," kata Rikloof.

Penasihat hukum Djodi memang menyebut kliennya membantu Mario untuk mengurus kasasi tersebut. Djodi juga sudah menerima uang Rp 150 juta secara bertahap dari Mario melalui Deden.

Akan tetapi, menurut Rikloof, uang dari bagian kesepakatan sebesar Rp 300 juta akan diberikan sepenuhnya kepada Suprapto. Fakta inilah, menurut dia, yang menunjukkan Djodi tidak menerima pemberian atau janji

dari Mario.

Dengan berbagai analisis yuridisnya ini, penasihat hukum Djodi menilai dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti seluruhnya.

Oleh sebab itu, penasihat hukum menilai Djodi tidak bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 juncto (jo) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar Djodi dilepaskan dari berbagai tuntutan.

Jaksa penuntut umum langsung memberikan tanggapan atas pledoi penasihat hukum Djodi. Tim jaksa menyayangkan nota pembelaan penasihat hukum Djodi yang menyatakan unsur pasal tidak terbukti sepenuhnya.

Menurut jaksa Rusdi Amin, semua unsur telah terbukti. "Menurut kami sudah terbukti," kata Rusdi.

Tim jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya yang menyatakan Djodi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Jaksa menuntut Djodi dengan pidana penjara tiga tahun. Jaksa juga menuntut Djodi untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair lima bulan kurungan. "Kami tetap pada tuntutan," ujar jaksa Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement