Senin 02 Dec 2013 16:57 WIB

Hakim MK Bantah Akil Arahkan Putusan Sengketa Pilkada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Foto: Antara
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati, sebagai saksi. Dia dimintai keterangan dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Akil Mochtar.

Maria membantah Akil berupaya mengarahkan putusan sengketa pilkada tersebut untuk memenangkan pihak tertentu. "Tidak pernah ada mengarahkan, mengarahkan siapa," kata Maria yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Maria diperiksa sekitar empat jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku ditanyakan soal proses penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.

Ia pun menjelaskan dan memberikan kesaksian mengenai proses penanganan sengketa pilkada tersebut. Ia membantah bahwa Akil telah mengarahkan putusan sengketa pilkada ini. "Tidak pernah mengarahkan," tegas Maria lagi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, ada empat orang saksi dalam kasus suap MK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini. Selain Maria, ada hakim MK lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu Saiful Anwar dan panitera MK, Kasianur Sidauruk, serta Ferdy Prawiradiredja dari swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement