Senin 02 Dec 2013 16:21 WIB

Alasan Kapolri Keluarkan TR Tunda Jilbab Polwan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Fernan Rahadi
Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan Telegram Rahasia (TR) yang berisi penundaan jilbab merupakan putusan dari hasil pengamatannya di lapangan. Sutarman mengatakan, sejak ia mengizinkan polwan untuk dapat berjilbab bulan lalu, banyak polwan yang salah menerapkan restunya itu.

 

Menurut dia, di berbagai satuan Polda ditemui banyak polwan tidak berjilbab sesuai kaidah yang ia ekspektasikan. Dalam beberapa kesempatan dinas ke luar kota, Sutarman menemukan macam-macam jenis penggunaan jilbab oleh anggotanya yang membuat keseragaman busana Bhayangkara pudar.

 

Akhirnya, setelah merasa ada persepsi yang tidak tepat dari pengaplikasian para polwan terhadap restu jilbab, ia terpaksa mengeluarkan TR untuk merapikan kembali busana institusinya. “Saya melihat banyak jilbab polwan merah, putih dan macam-macam (modelnya). Lalu saya kontak Irwasum (Komjen Imam Sudjarwo mengenai moratorium (TR) untuk mengatur agar kembali rapi,” ujar Sutarman di Mako Direktorat Polisi Air Udara, Tengerang Selatan Senin (2/12).

 

Sutarman mengatakan, atas pengamatan dan sejumlah laporan yang diterima terkait praktik jilbab yang tidak rapi ini, ia lantas memberikan perintah kepada Wakapolri Komjen Oegroseno untuk menindaklanjuti pembuatan TR. Oleh sebab itulah, kata Sutarman, dalam TR itu nama Oegroseno yang terpampang sebagai penanda tangan, bukan dirinya.

 

“Saat itu isi TR yang telah dibuat saya suruh Wakapolri menandatangani karena waktu itu (akhir November 2013) saya sedang di Papua,” kata jenderal bintang empat ini.

 

Meski menerbitkan TR ini, Sutarman berjanji susunan aturan jilbab polwan akan segera dirampungkan. Dia menekankan, aturan ini pada akhirnya dirasa perlu karena menyangkut keorganisasian Korps Bhayangkara. Namun, menurutnya penyusunan aturan ini bukanlah perkara sederhana. Pasalnya banyak hal terperinci yang harus diberikan penjelasan sehingga ketertiban terjalin tanpa adanya poin aturan yang ambigu.

 

Menanggapi TR tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan Polri seharusnya dapat menerbitkan TR yang sebaiknya meminta polwan untuk berjilbab mengikuti pola busana polwan Polda Aceh. Di Polda paling barat Indonesia itu, para polwan sudah diizinkan untuk berjilbab sesuai syariah daerah Nangroe Aceh Daroesalam. Penerbitan TR yang seharusnya mendukung jilbab itu dirasa perlu karena Sutarman sendiri sudah mengeluarkan restu melalui lisannya terkait jilbab polwan “Kapolri seharusnya konsiten dengan kata-katanya,” kata Hamidah menanggapi TR ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement