REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, jika pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono dinilai masih kurang, ia bisa kembali diperiksa.
Menurut Busyro, hal itu sangat mungkin dilakukan tergantung dari satgasnya yang memeriksa Boediono. "Jadi kalau pemeriksaan di tingkat awal masih kurang akan ditindaklanjuti. Kami terikat dengan protokoler," kata Busyro di Jakarta, Senin (2/12).
Busryo mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono telah sesuai prosedur. Ia juga mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mempertanyakan masalah ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengungkapkan akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Senin (2/12). Rapat ini digelar untuk evaluasi kinerja KPK dalam hal penegakan hukum ke depan.
Namun Pieter menegaskan, pertemuan kali ini hanya membahas seputar kinerja. Ia membantah jika rapat nanti akan membahas kasus seperti pemeriksaan Boediono dalam kasus Century.
"Enggaklah (soal Century). Komisi III tidak boleh bicara kasus dengan KPK dalam sidang besok. Kami akan lebih banyak bicara tentang kinerja ke depan saja," ujar Pieter.
Beberapa pekan lalu KPK memeriksa Boediono di Istana Wapres terkait Bank Century. Pemeriksaan ini mengundang kontroversi, sejumlah anggota dewan menilai KPK mengistimewakan Boediono karena jadwal dan tempat pemeriksaan dilakukan saat hari libur dan di kantor Wapres bukan di Gedung KPK.