Senin 02 Dec 2013 11:24 WIB

Pengamat: Pemekaran Daerah Sebaiknya Ditunda

Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan daerah otonomi baru (DOB) sebaiknya ditundak, mengingat paket UU otonomi daerah belum selesai dikerjakan, kata Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.

"Saya sudah sering mengatakan bahwa Pemekaran memang sebaiknya ditunda dulu sampai paket UU Otda rampung dulu," ujar Siti di Jakarta, Senin (2/12).

Paket Undang-Undang Otonomi daerah yang dimaksud Siti mencakup revisi UU 32/2004 tentang Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa. Selain itu, penundaan pembangunan DOB dinilai Siti juga tidak mendesak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Siti mengemukakan, paket UU Otda sangat penting untuk diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pembentukan DOB karena menurutnya menata daerah dalam konteks otonomi daerah akan sangat diperlukan.

"Menata daerah dalam konteks otda diperlukan agar otda efektif dan berhasil maksimal," ujar Siti.

Sejak beberapa waktu lalu pemerintah sudah menetapkan moratorium terkait dengan pemekaran daerah, namun DPR justru mengusulkan pembentukan 65 DOB. "Bila pemerintah konsisten dan percaya diri membangun negeri ini, bisa saja 65 RUU pemekaran daerah yang diusulkan DPR tidak direspons dulu, karena usulan ini tidak relevan dan 'urgent' bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," tegas Siti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement