Senin 02 Dec 2013 11:16 WIB

Satpol PP Fokus Pembongkaran Vila Ilegal di Puncak

  Sebuah alat berat yang sedang melakukan pembongkaran villa liar di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (25/11).  (Antara//Jafkhairi)
Sebuah alat berat yang sedang melakukan pembongkaran villa liar di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (25/11). (Antara//Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dace Supriyadi optimistis pembongkaran dan penertiban 200 unit bangunan liar di kawasan Puncak bisa selesai dengan pada akhir 2013.

"Hingga saat ini jumlah bangunan yang sudah dibongkar selama 2013 sebanyak 75 unit dari 32 pemilik," ujar Dace di Bogor, Senin (2/12).

Dace menyebut, pembongkaran perdana dilakukan pada Oktober itu di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, berupa bangunan resort. Pada Rabu (20/11), Satpol PP kembali melakukan penertiban dan pembongkaran 21 bangunan milik sepuluh orang di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Dalam waktu satu hari Satpol PP yang dibantu aparat gabungan TNI/Polri serta sejumlah pihak, berhasil membongkar 21 bangunan tersebut dengan alat berat 'bachoe loader'.

Lalu pada Senin (25/11) Satpol PP kembali melakukan pembongkaran sebanyak 41 bangunan dari 16 orang pemilik. Namun, hingga Selasa (26/11) pembongkaran hanya selesai dilakukan untuk empat bangunan.

Kondisi tersebut terkendala cuaca dan juga lokasi vila yang berada di tepian, sehingga sulit bagi alat berat melakukan pembongkaran. Tidak hanya itu, bangunan yang dibongkar tergolong cukup besar bangunan tiga lantai yang kokoh dan permanen milik Komisaris Besar TE dan sejumlah pengusaha lainnya.

Hingga Rabu (27/11) Satpol PP melanjutkan pembongkaran 41 bangunan dengan target pemilik sebanyak 15 orang. "Hingga per tanggal 30 November jumlah bangunan yang sudah dibongkar ada 75 unit dari 32 pemilik. Sisanya masih akan ada yang dibongkar lagi," ujar Dace.

Sementara itu, Jumat (29/11) kemarin Satpol PP kembali melakukan penyegelan 52 vila dari 25 orang pemilik. "Senin ini kami segel bangunan di Cikopo, untuk pembongkaran vila di Megamendung akan dilakukan Selasa (3/12) besok," ujarnya.

Dace menjelaskan, sesuai amanat dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Satpol PP mendapat tugas melakukan pembongkaran terhadap 239 pemilik di kawasan Puncak. Pembongkaran dilakukan karena sejumlah bangunan tersebut telah melanggara aturan diantaranya tidak memiliki izin, berada di tanah negara, berdiri di lahan konservasi yang merupakan kawasan serapan air.

Pembongkaran tersebut ditargetkan selesai hingga akhir 2013 nanti. Dalam pembongkaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mendapat hibah bantuan dana senilai Rp 2,1 miliar dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membongkar 200 unit bangunan liar di kawasan Puncak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement