REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Balikpapan melarang pejabat publik yang ikut mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) menjadi pemeran dalam iklan layanan masyarakat
"Sejak 6 bulan sebelum Pemilu Legislatif pejabat publik yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran dalam iklan layanan masyarakat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BalikpapanGamal Rustamadji di Balikpapan, Senin.
Ia mengatakan, istilah pemeran iklan masyarakat juga berarti menjadi model dari foto yang kemudian dipasang di baliho, spanduk, atau umbul-umbul, atau juga di dalam iklan di media cetak dan elektronik.
Karena itu, katanya, semua baliho atau spanduk iklan layanan masyarakat yang ada gambar atau foto pejabat publik harus segera diturunkan.
Menurut Gamal, aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU Nomor 01/2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pasal 59 a tertulis pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Ini semua untuk keadilan. Sebab, iklan layanan masyarakat sudah tentu dibuat dengan biaya negara. Meski iklan tersebut tidak tentang diri pejabat publik, seperti gubernur, wali kota, bupati, kepala dinas, anggota DPR, DPRD, atau DPD, dengan menjadi pemeran di iklan tersebut tentu saja ia mendapat keuntungan," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengatakan, Selain bisa menyebabkan orang bosan, juga untuk menegakkan aturan itu, beberapa iklan luar ruang seperti baliho dan spanduk di seluruh Kota Balikpapan akan diturunkan.
Baliho-baliho itu antara lain menampilkan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid.