REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pembobol kartu kredit yang dilaporkan Bank Central Asia (BCA).
"Para pelaku membobol kartu kredit dengan modus melakukan manipulasi setelah mendapatkan data nasabah. Setelah mendapatkan data nasabah, pelaku menipu petugas hotline Halo BCA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, di Jakarta, Rabu.
Sementara Kasubdit Cyber Crime, AKBP Edy Suwandono, mengatakan sindikat tersebut mendapatkan data nasabah melalui berbagai cara. Dia mengatakan di internet banyak yang menjual data nasabah perbankan. Bisa mendapatkan data dengan modus menawarkan kartu kredit di pertokoan.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memberikan datanya. Bisa-bisa dimanfaatkan untuk menipu," tuturnya.
AKBP Edy mengatakan setelah data nasabah didapatkan, sindikat tersebut kemudian membuka rekening tabungan menggunakan kartu identitas palsu dengan nama nasabah yang menjadi target.
Salah satu anggota sindikat kemudian menelepon Halo BCA mengaku sebagai pemilik kartu kredit dan meminta perubahan data yang sudah ada di database.
Karena pelaku bisa menjawab seluruh pertanyaan petugas Halo BCA seperti nama ibu kandung dan lainnya, petugas kemudian melayani seluruh permintaan pelaku.
Pelaku juga meminta petugas Halo BCA melakukan layanan Bank Instant Cash untuk mentransfer dana dari kartu kredit ke rekening lain, yaitu rekening yang dibuka menggunakan identitas palsu.
Setelah semua permintaan itu dipenuhi, pelaku kemudian meminta petugas Halo BCA untuk memblokir kartu kredit asli milik nasabah dengan alasan hilang.
Setelah kartu kredit itu diblokir, pelaku kemudian mengajukan aplikasi kartu kredit baru menggunakan nama nasabah dengan data yang sudah diubah. Kartu kredit baru itu kemudian digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
"Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu orang masih buron. Tersangka MA yang menelepon Halo BCA dan menipu petugas hotline, sedangkan tersangka A bertugas membuat rekening bank menggunakan identitas palsu. Yang masih buron berinisial W, yang menyediakan data nasabah untuk MA," jelas Edy.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit laptop, delapan buah KTP palsu dengan nama pemegang kartu kredit asli, lima buku rekening BCA, satu buku rekening Britama, enam buah kartu ATM BCA, satu kartu ATM BRI, satu buah kartu kredit, satu buah flashdisk, buku catatan berisi data nasabah dan uang Rp6.900.000.
Para pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 263 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.