REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemporv DKI Jakarta akan mengenakan sanksi sosial bagi warga yang melanggar peraturan daerah. Antara lain hukuman membersihkan kamar kecil (WC) bagi mereka yang memberi uang kepada pengemis.
"Misalnya kalau kamu kasihan kasih uang ke pengemis, sanksi sosialnya sikat WC," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jumat (29/11).
"Kalau buang sampah sembarangan maka nanti harus sapu Monas," tambah dia.
Ia mengatakan, pengenaan sanksi sosial yang saat ini belum tertuang dalam peraturan. Namun, akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal peraturan daerah. Denda maksimal bagi pelanggar aturan ketertiban umum pun akan dinaikkan setiap tahun.
"Tahun depan mulai naik, semua pelanggaran ketertiban umum akan kita tindak cuma secara bertahap, saat ini maksimal Rp 500 ribu," katanya.
Penerapan regulasi yang semacam itu, menurut Ahok, dimaksudkan untuk mendidik warga menjaga ketertiban umum.
"Ini proses mendidik, ini bukan mengambil uang rakyat atau menzalimi. Ini salah satu instrumen agar rakyat terdidik untuk tertib, kamu ingin hidup nyaman, ya harus tertib," katanya.