Jumat 29 Nov 2013 13:33 WIB

Ini Ancaman Jokowi untuk Pemberi Uang Pengemis

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
 Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan dan pengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan dan pengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemis dan gelandangan seolah sudah menjadi pemandangan umum di jalanan Ibu Kota. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan denda tinggi bagi masyarakat yang masih memberi uang pada pengemis. 

"Sekarang kita orientasi pada denda. Karena orang itu takutnya karena denda besar. Di Singapura juga begitu," kata dia usai memberikan kuliah umum di Universitas Trisakti, Jumat (29/11). 

Menurut Jokowi, denda tinggi tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat. Sehingga, perlahan-lahan tertib hukum akan menjadi kebiasaan bahkan gaya hidup masyarakat. 

Mengenai dendanya, Jokowi mengatakan bahwa hal itu sudah tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40 yang mengatur tentang larangan memberikan uang kepada pengemis. Dalam perda disebut, denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta. 

"Kalau cuma kena Rp 50 ribu, itu bakal diulang-ulang lagi kesalahannya," kata gubernur yang hobi blusukan tersebut. 

Seperti diketahui, isu tentang pengemis sedang ramai dibicarakan setelah Dinas Sosial menangkap seorang pengemis tajir bernama Walang. Saat ditangkap di sekitar Pancoran, Walang ternyata membawa uang Rp 25 juta hasil dari mengemis selama 15 hari. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement