Kamis 28 Nov 2013 21:42 WIB

Polisi Dalami Kasus Narkoba Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Manado

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO--Kepolisian mendalami kasus dugaan Narkoba, dengan tersangka pejabat Kepala Divisi Pemasyaratakan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Wilson Damanik, di Manado, Kamis, mengatakan, masih terus mendalami dan mengembangkan kasus Narkoba dengan tersangka AP 57 tahun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut.

"Penyidikan kasus ini terus dikembangkan," kata Damanik didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Pitra Ratulangi.

Wilson Damanik mengatakan, terkait dengan kasus ini kepolisian baru menetapkan AP sebagai tersangka. "Belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut pada Mingu (24/11) telah menangkap AP 57 tahun, PNS golongan IV C pejabat Kepala Divsi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut, diduga miliki narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di rumah dinas yang berada di Kelurahan Winangun II Lingkungan II Kecamatan Malalayang, Manado.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu paket sabu dalam plastik, satu kotak kacamata yang terbuat dari kayu, pipet penyedot sabu, dua buah pipet kaca, satu butir ekstasi tetapi sudah dibagi dua, bong plastik rakitan, satu sedotan

Akibat perbuatan itu, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 thun 2009, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun denda minimal Rp800 juta.

Terkait dengan kasus ini, sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Juliasman Purba, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum kepolisian untuk memproses kasus tersebut. "Mendukung kepolisian dalam melakukan proses hukum tersebut," kata Juliasman

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement