REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut pernah memberikan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk THR Komisi VII DPR RI.
Keterangan itu terungkap ketika Rudi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi semula ditanya mengenai uang-uang yang disebut oleh pelatih golfnya, Deviardi. Ia mengatakan, sempat menerima uang senilai 300 ribu dolar AS. Menurut dia, uang itu ada yang dipergunakan untuk pemberian THR.
"Saya sampaikan THR itu 200 ribu (dolar AS), kepada, sesuai dengaan permintaan, hanya untuk ke satu tempat, yaitu ke Komisi VII DPR RI," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut Rudi, saat itu dia berada dalam posisi tertekan karena muncul permintaan THR. Di sisi lain, ia mengatakan, ada yang menawarkan diri untuk memberikan bantuan untuk persoalan itu.
Setelah mendapat uang dari Deviardi, ia pun memberikan uang THR. "Waktu itu saya serahkan, kalau tidak salah namanya, Tri Yulianto. Anggota DPR (Komisi VII)," kata dia.