REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta organisasi profesi dokter untuk menyusun kode etik penanganan pasien supaya ada aturan yang jelas terakit penangangan pasien. Dengan begitu, katanya, kasus-kasus malapraktik bisa didapatkan kejelasan duduk perkaranya.
Dengan adanya aturan atau kode etik penanganan pasien, kata Marzuki, Kalau memang ada unsur pidananya para dokter tidak boleh berlindung di balik profesinya. "Dokter itu menjalankan profesi yang sangat mulia karena menolong orang, tapi bukan berarti dokter itu kebal hukum," kata dia dalam pernyataannya, Kamis (28/11).
Dikatakannya, kalau terbukti ada perbuatan pelanggaran profesi, maka harus ada tindakan. Oleh karena itu perlu diatur ketentuan-ketentuan jenis pelanggaran profesi dokter seperti apa. sepanjang sudah melaksanakan protap dokter, maka tindakannya tidak bisa dikriminalkan.
"Makanya kita dorong agar ada ketentuan yang jelas yang dibuat oleh organisasi profesi terkait penanganan pasien," ujarnya lagi.
Kasus malapraktik sering terjadi dan banyak dialami masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, organisasi profesi dokter harus bisa membuat aturan yang jelas terkait hal ini. "Anggota DPR saja istrinya ada yang jadi korban malapraktik, kok. Sampai sekarang istrinya masih menjalani pengobatan akibat malapraktik tersebut," ujar Marzuki.
Marzuki pun meminta organisasi kedokteran maupun majelis kehormatan dokter untuk bisa mengawasi perilaku para dokter yang banyak dikeluhkan masyarakat. "Kalau memang seperti banyak dikatakan masyarakat ada praktik-praktik kerja sama antara doker dan perusahaan obat, dan ada iming-iming keuntungan dari penggunaan obat-obatan tertentu, maka tentunya majelis kehormatan dokter harus bisa mengambil tindakan."