REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko agar juga memperbolehkan wanita anggota TNI untuk mengenakan jilbab. "Sudah saatnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mencabut pelarangan seragam berjilbab bagi wanita anggota TNI," ujar Almuzammil.
Dia mengaku bangga dengan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang membolehkan Polisi Wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab. Muzzammil menambahkan dirinya sudah pernah menyampaikan agar wanita anggota TNI boleh berjilbab ketika dirinya menjabat Anggota Komisi I DPR pada 2009. "Namun, jawaban diplomatis Panglima TNI waktu itu adalah sedang dikaji oleh pimpinan TNI. Sampai sekarang kami belum tahu sampai dimana kajiannya?," tanya dia.
Menurut Muzzammil, saat ini bukan zamannya lagi untuk bersikap alergi dengan jilbab seperti Orde Baru yang lalu. TNI dan Polri harus menjadi yang terdepan dalam menjunjung tinggi hukum dan HAM. "Alergi jilbab itu sudah ketinggalan zaman seperti Orde Baru. Kini, zamannya reformasi, hukum dan HAM sudah dilindungi dalam Konstitusi."
Dia menambahkan Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Keinginan anggota TNI muslimah untuk mengenakan jilbab, menurut Muzzammil, jumlahnya tidak sedikit. "Mereka berharap ada perubahan kebijakan mengenai seragam TNI bagi wanita," jelas dia.
Dia juga mengatakan keinginan mereka belum terealisasi sampai saat ini karena belum ada peraturan tertulis di TNI yang membolehkan berjilbab, kecuali jika berdinas di Aceh. Bahkan Muzzammil mendapat informasi adanya anggota TNI muslimah terpaksa harus keluar dari TNI karena ingin mengenakan jilbab. "Keadaan ini tentu menjadi halangan bagi hak muslimah untuk bergabung dalam TNI."