REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) karena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, menyampaikan UU itu sebenarnya merupakan kewajiban kabupaten dan kota, tetapi pemerintah pusat tetap akan mengambil peran di dalamnya.
"Nantinya urusan pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Hadir pada acara HGN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Agama Suryadharma Ali, Gubernur DKI Joko Widodo, dan 9.000 guru.
Nuh menuturkan, revisi UU Pemda ini akan dikoordinasikan lintas kementerian, yaitu Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Kementarian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
Mendikbud mengatakan, dengan direvisinya undang-undang ini, persoalan-persoalan yang sering kali mengemuka termasuk distribusi guru, politisasi guru, tunjangan guru, dan seterusnya bisa diselesaikan dengan baik. "Alhamdulillah Pak Mendagri sebagai penjurunya sudah memberikan persetujuan. Terima kasih Pak Mendagri demikian juga para menteri yang lain," katanya.
Pada kesempatan yang sama Presiden SBY memberikan penghargaan Satyalancana Pendidikan secara simbolis kepada 15 dari 56 guru dan kepala sekolah. Penghargaan ini diberikan atas darma bakti pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal, yang melaksanakan tugas paling singkat delapan tahun secara terus menerus.