REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polsek Kembangan Jakarta Barat meringkus dua jawara, Hasanudin alias Pelor (40) dan Edi Sarwono alias Edi (37), yang diduga menganiaya Widya Pratna (22) berstatus mahasiswa.
"Motif pelaku kesal karena korban membawa anaknya ke Puncak Bogor," kata Kapala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Herru Agus di Jakarta, Rabu.
Heru mengatakan bahwa Hasanudin dan Edi menyiksa korban di Jalan H. Juhri, Kompleks Pajak RT006/08 Meruya Selatan Jakarta Barat pada tanggal 25 November 2013.
Heru menjelaskan bahwa awalnya Hasanudin membawa korban dengan sepeda motor untuk dipertemukan dengan tersangka Edi, selanjutnya, kedua tersangka membawa korban dibawa ke lokasi kejadian.
Kedua tersangka mengikat dengan tali tambang dan menyeret korban sejauh beberapa meter, kemudian digantung pada pohon besar setinggi 3 meter.
Heru menuturkan bahwa tersangka juga memukul korban selama sejam saat digantung pada pohon tersebut. "Setelah pelaku puas menyiksa, korban di-'turunin' dan disuruh pulang," ujar Heru.
Tidak terima dengan perlakuan kasar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.
Pada malam hari setelah kejadian, petugas kepolisian menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar pada mata kaki sebelah kanan, lecet pada kedua tangan, lecet pada lutut sebelah kanan, dada sakit, dan sesak napas.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor polisi B-6678-BPW dan seutas tambang plastik warna biru sepanjang 5,5 meter.