REPUBLIKA.CO.ID, AROSUKA -- Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang sopir truk yang tertangkap mengisap ganja sambil mengemudi dan menyimpan tiga linting ganja kering yang siap dipakai.
Kapolres Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Ropinus Sihombing, di Arosuka, Rabu (27/11), mengatakan, pelaku, Ambril (40), ditangkap Selasa (26/11) di Jalan Raya By Pass Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap setelah melakukan razia di jalan lintas Solok-Padang dan menemukan dia tengah mengisap ganja sambil mengemudi, dan di dasbor kendaraan kami menemukan dua linting lainnya yang siap pakai," tambahnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah lama mengintai pelaku karena sebelumnya telah mendengar laporan masyarakat. Pihak Polres Solok berupaya mengintai pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk tersebut.
Ia menyebutkan, penangkapan pelaku itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat. "Dalam pemeriksaan pelaku mengakui memakai barang terlarang itu sebagai konsumsi harian. Ia membeli dari seorang pedagang yang kerap menjual daun ganja kering di Kota Solok," tambahnya.
Ia menyebutkan, dalam pengakuan pelaku ia membeli daun ganja satu kali dalam dua hari, dikarenakan saat mengemudi sudah terbiasa mengisap ganja dan bahkan meminum tuak.
"Kami terus melakukan penyelidikan terhadap peredaran ganja di daerah ini," katanya.
Ia menyebutkan, tersangka jerat dengan pasal 111 KUHP dengan tuntutan maksimal delapan tahun.
Kemudian, ia menilai, peran tokoh masyarakat sangat membantu tugas-tugas Polisi dalam melaksanakan tekadnya dalam pemberantasan narkoba dan perjudian. "Kalangan ninik-mamak diharapkan agar ikut melakukan pengawasan terhadap anak keponakan," katanya.