REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejahatan pencucian uang tidak hanya marak di Indonesia. Di berbagai belahan dunia lain, banyak pelaku kejahatan lain yang menyembunyikan' uang haramnya' dengan cara serupa.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menjelaskan, terdapat uang senilai ratusan miliar dolar AS yang dicuci oleh para pelaku kejahatan setiap tahun. "Nilai uang yang dicuci antara 300 miliar hingga 500 miliar dolar AS. Itu untuk satu tahun,"ujar Yusuf saat berbicara dengan awak media di Bogor, Rabu (27/11).
Menurutnya, nilai tersebut berasal dari Financial Action Task Force (FTAF), organisasi yang menaungi lembaga pencucian uang di seluruh dunia.
Yusuf menggunakan, pencucian uang tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Dari uang kas hingga menggunakan instrumen keuangan resmi. "Tapi dengan identitas palsu,"jelasnya.
Lalu berapa jumlah nilai pencucian uang di Indonesia? Mantan asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengungkapkan, tidak ada nilai pastinya. Akan tetapi, dia menjelaskan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terus meningkat.
Menurutnya, terdapat sekitar 145 ribuan LTKM yang diterima PPATK dari penyedia jasa keuangan dan non keuangan. Dari jumlah tersebut, ujarnya, terdapat sekitar 1.600-an laporan yang dianalisis dan dikirim ke penegak hukum. "Kita terima 5000 sampai 7000 setiap hari,"jelasnya.