REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyusutan lahan pertanian di Sleman tidak diimbangi dengan penambahan sawah baru. Padahal, penyusutan lahan telah mencapai 100 hektar per tahun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sleman, Intriati Yudatiningsih mengatakan penyusutan lahan pertanian pasti terjadi karena penambahan pemukiman seiring bertambahnya penduduk. Akan tetapi, penyusutan lahan pertanian Sleman dinilai telah dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dalam RTRW sudah diatur, penyusutan lahan pertanian karena penambahan penduduk tidak boleh melewati batas maksimal yang ditetapkan," ujarnya kepada Republika, Rabu (27/11).
Diberitakan sebelumnya, penyusutan lahan pertanian di Sleman telah mencapai 100 hektar per tahun. Lahan pertanian di Sleman dalam RTRW sesuai peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 harus dipertahankan 21.113 hektar selama 25 tahun ke depan. Padahal, saat ini lahan pertanian yang tersisa di Sleman 23 ribu hektar.
Intriati mengatakan penyusutan lahan pertanian dibatasi 100 hektar per tahun. Dengan penyusutan, luas lahan pertanian di Sleman hingga 2031 mendatang dinilai masih sesuai RTRW. Karena itu, Sleman tidak menambah sawah baru.
"Sepanjang sesuai RTRW, kami tidak menambah sawah baru," ujarnya.
Meski demikian, Intriati menilai pengendalian penyusutan lahan telah dilakukan Pemkab Sleman. Selain memperketat izin pengembang, lahan kosong yang dekat dengan irigasi diaktifkan kembali. "Misalnya lahan di sekitar (Gunung) Merapi, kami lakukan penghijauan di sana," ungkapnya.
Izin pemukiman dinilai tidak hanya diperketat. Akan tetapi, pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman disesuaikan dengan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Izin pengalihan lahan harus mengacu pada RDTR meskipun rencana itu sifatnya masih kajian," tegas Intriati.